KASUS
1.
Kasus
Cybersquatting yang terjadi pada “PT Mustika Ratu”
a.
Latar
Belakang
1.
PT Mustika
Ratu adalah perusahaan kosmetik dan perawatan kesehatan terbesar dan
terkemuka di Indonesia.
2.
Tjandra
Sugiono selaku
G.M. Marketing International PT Martina Bertho.
b.
Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan
Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di
USA pada Oktober 1999. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar
Pasal 382 KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order:
belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan
PT Mustika Ratu.
PT Mustika
Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan
calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa
didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut jaksa, terdakwa Sugiono pada 7 Oktober 1999
mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga
menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, lanjut Suhardi, terdakwa
menyatakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak dapat lagi melakukan sebagian
transaksi dengan pihak luar negeri. Dia menambahkan hal itu dilakukan mengingat
terdakwa sudah mengetahui kalau perusahaan kosmetika nasional tersebut cukup
dikenal di manca negara. "Akibat pernyataan itu, para mitra usaha menduga
Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia," kata jaksa di
persidangan. Suhardi menyatakan tindakan melawan hukum itu diketahui setelah
adanya laporan dari regional ekspor manajer Mustika Ratu yang berada di Arab
Saudi. "Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs
di Internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT
Martina Berto)," papar jaksa.
Dalam kasus mustika Ratu tersebut terdapat masalah
hukum yaitu mengenai domainname di mana telah terjadi pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group yang menggunakan
domainname dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu sehingga
Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka
situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari
Martha Tilaar Group sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa Mustika Ratu
sudah tidak aktif lagi di Indonesia.
Kasus
Mustika-Ratu.com ini dalam perkembangannya telah diputus oleh Mahkamah Agung,
dalam putusannya menghukum Tjandra Sugiono 4 bulan penjara yang merugikan pihak
Mustika Ratu yang menyatakan Tjnadra Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak
pidana persaingan curang.
a.
Hukum yang
berlaku
Pasal 23
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
- Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
- Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
- Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
- Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat 1 UU ITE
Setiap orang
dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 32 ayat 1 UU ITE
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
orang lain atau milik publik.
Pasal 35 UU ITE
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
b.
Hukum yang
diberikan
Pasal 45 ayat 2 UU ITE
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 48 ayat 1 UU ITE
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 51 ayat 1 UU ITE
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar