Jumat, 21 Juni 2013

Kasus Cybersquatting yang terjadi pada “PT Mustika Ratu”


 KASUS

1.        Kasus Cybersquatting yang terjadi pada “PT Mustika Ratu”

a.      Latar Belakang
1.      PT Mustika Ratu adalah perusahaan kosmetik dan perawatan kesehatan terbesar dan terkemuka di Indonesia.
2.      Tjandra Sugiono selaku G.M. Marketing International PT Martina Bertho.
b.        Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober 1999. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.

PT Mustika Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut jaksa, terdakwa Sugiono pada 7 Oktober 1999 mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, lanjut Suhardi, terdakwa menyatakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak dapat lagi melakukan sebagian transaksi dengan pihak luar negeri. Dia menambahkan hal itu dilakukan mengingat terdakwa sudah mengetahui kalau perusahaan kosmetika nasional tersebut cukup dikenal di manca negara. "Akibat pernyataan itu, para mitra usaha menduga Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia," kata jaksa di persidangan. Suhardi menyatakan tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan dari regional ekspor manajer Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi. "Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs di Internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT Martina Berto)," papar jaksa.
Dalam kasus mustika Ratu tersebut terdapat masalah hukum yaitu mengenai domainname di mana telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group yang menggunakan domainname dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu sehingga Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia. 
Kasus Mustika-Ratu.com ini dalam perkembangannya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dalam putusannya menghukum Tjandra Sugiono 4 bulan penjara yang merugikan pihak Mustika Ratu yang menyatakan Tjnadra Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana persaingan curang. 
 
a.         Hukum yang berlaku
Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

       Pasal 28 ayat 1 UU ITE
      Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

        Pasal 32 ayat 1 UU ITE
            Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

         Pasal 35 UU ITE
       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

b.        Hukum yang diberikan

Pasal 45 ayat 2 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 48 ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51 ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar