CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING
Ada banyak
contoh jenis kecurangan dalam dunia IT. Salah satunya yang sedang marak di
dunia international adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Untungnya
kasus cybersquatting dan typosquatting di Indonesia ini
belum begitu marak. Tapi ada baiknya jika kita tetap waspada terhadap segala
sesuatu yang mungkin terjadi.
A.
PENGERTIAN
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun
Penyerobotan
nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek
orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian
berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang
bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998,
hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan
seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului
mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk
menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas
harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24).
Sedangkan typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar