Jumat, 21 Juni 2013

  Kasus Cybersquatting yang terjadi antara “Sony Corp”  yang berbasis di jepang dengan “Sony AK” yang salah seorang blogger indonesia.


1.         Latar belakang

1.         Sony Arianto Kurniawan adalah seorang alumni STIKI (Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia) angkatan 1995.
2.         Sony (Katakana: ソニー) adalah perusahaan elektronik yang berpusat di Tokyo, Jepang. Sekarang, Sony merupakan produsen elektronik terbesar di dunia, dan salah satu perusahaan terbesar di Jepang dan dunia. 

Sony Arianto Kurniawan adalah seorang alumni STIKI (Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia) angkatan 1995 yang telah banyak berkiprah dalam dunia maya yang membangun website pribadi (sony-ak.com). 
Perusahaan Sony Corp ini telah ada sejak 7 Mei 1946.Siapa yang tidak kenal nama Sony didunia ini?Hampir semua paham bahwa Sony adalah nama merk dagang elektronik yang sudah dipatenkan jauh hari.Permasalahan menjadi semakin rumit karena nama Sony tersebut.Sony Arianto Kurniawan adalah nama pemberian orang tua yang tidak bisa di ganggu gugat.Jadilah masalah somasi Sony Corp dikirimkan kepada Sony Arianto Kurniawan.
Nama website sony-ak.com dibangun sejak 2003 yang yaitu bukan sebuah perusahaan dan bukan merk komersil, tetapi merupakan personal online media yang berbagi tentang IT, Web, Internet, Programming, Database, Knowledge Management.Sony Corp hingga kini tidak bisa memaksa untuk menghapus nama itu karena hanya personal website.Sementara itu Sony Corp hanya meregistrasi merknya untuk produksi dan promosi produk elektronik.
Pihak Sony Corp melayangkan somasinya melalui kantor kuasa hukum Hadiputrnto & Partners, raksasa elektronik asal jepang itu pada intinya ingin Sony AK untuk menghentikan semua penggunaan nama domain www.sony-ak.com miliknya, sebab yang menggunakan merk Sony dianggap milik Sony Corp.Intinya adalah menegaskan pengertian dan persetujuan penuh terhadap keinginan-keinginan Sony Corp, untik tidak menggunakan nama domain yang mengguanakan merk Sony



a.         Hukum yang berlaku
Pasal 23
  1.     Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2.     Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3.      Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
  1.      Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2.    Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3.     Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

       Pasal 28 ayat 1 UU ITE
      Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Hukum yang di berikan 

Pasal 45 ayat 2 UU ITE 
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar