Jumat, 21 Juni 2013

  Kasus Cybersquatting yang terjadi antara “Sony Corp”  yang berbasis di jepang dengan “Sony AK” yang salah seorang blogger indonesia.


1.         Latar belakang

1.         Sony Arianto Kurniawan adalah seorang alumni STIKI (Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia) angkatan 1995.
2.         Sony (Katakana: ソニー) adalah perusahaan elektronik yang berpusat di Tokyo, Jepang. Sekarang, Sony merupakan produsen elektronik terbesar di dunia, dan salah satu perusahaan terbesar di Jepang dan dunia. 

Sony Arianto Kurniawan adalah seorang alumni STIKI (Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia) angkatan 1995 yang telah banyak berkiprah dalam dunia maya yang membangun website pribadi (sony-ak.com). 
Perusahaan Sony Corp ini telah ada sejak 7 Mei 1946.Siapa yang tidak kenal nama Sony didunia ini?Hampir semua paham bahwa Sony adalah nama merk dagang elektronik yang sudah dipatenkan jauh hari.Permasalahan menjadi semakin rumit karena nama Sony tersebut.Sony Arianto Kurniawan adalah nama pemberian orang tua yang tidak bisa di ganggu gugat.Jadilah masalah somasi Sony Corp dikirimkan kepada Sony Arianto Kurniawan.
Nama website sony-ak.com dibangun sejak 2003 yang yaitu bukan sebuah perusahaan dan bukan merk komersil, tetapi merupakan personal online media yang berbagi tentang IT, Web, Internet, Programming, Database, Knowledge Management.Sony Corp hingga kini tidak bisa memaksa untuk menghapus nama itu karena hanya personal website.Sementara itu Sony Corp hanya meregistrasi merknya untuk produksi dan promosi produk elektronik.
Pihak Sony Corp melayangkan somasinya melalui kantor kuasa hukum Hadiputrnto & Partners, raksasa elektronik asal jepang itu pada intinya ingin Sony AK untuk menghentikan semua penggunaan nama domain www.sony-ak.com miliknya, sebab yang menggunakan merk Sony dianggap milik Sony Corp.Intinya adalah menegaskan pengertian dan persetujuan penuh terhadap keinginan-keinginan Sony Corp, untik tidak menggunakan nama domain yang mengguanakan merk Sony



a.         Hukum yang berlaku
Pasal 23
  1.     Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2.     Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3.      Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
  1.      Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2.    Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3.     Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

       Pasal 28 ayat 1 UU ITE
      Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Hukum yang di berikan 

Pasal 45 ayat 2 UU ITE 
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Kasus Cybersquatting yang terjadi pada “PT Mustika Ratu”


 KASUS

1.        Kasus Cybersquatting yang terjadi pada “PT Mustika Ratu”

a.      Latar Belakang
1.      PT Mustika Ratu adalah perusahaan kosmetik dan perawatan kesehatan terbesar dan terkemuka di Indonesia.
2.      Tjandra Sugiono selaku G.M. Marketing International PT Martina Bertho.
b.        Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober 1999. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.

PT Mustika Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut jaksa, terdakwa Sugiono pada 7 Oktober 1999 mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, lanjut Suhardi, terdakwa menyatakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak dapat lagi melakukan sebagian transaksi dengan pihak luar negeri. Dia menambahkan hal itu dilakukan mengingat terdakwa sudah mengetahui kalau perusahaan kosmetika nasional tersebut cukup dikenal di manca negara. "Akibat pernyataan itu, para mitra usaha menduga Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia," kata jaksa di persidangan. Suhardi menyatakan tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan dari regional ekspor manajer Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi. "Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs di Internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT Martina Berto)," papar jaksa.
Dalam kasus mustika Ratu tersebut terdapat masalah hukum yaitu mengenai domainname di mana telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group yang menggunakan domainname dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu sehingga Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia. 
Kasus Mustika-Ratu.com ini dalam perkembangannya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dalam putusannya menghukum Tjandra Sugiono 4 bulan penjara yang merugikan pihak Mustika Ratu yang menyatakan Tjnadra Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana persaingan curang. 
 
a.         Hukum yang berlaku
Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

       Pasal 28 ayat 1 UU ITE
      Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

        Pasal 32 ayat 1 UU ITE
            Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

         Pasal 35 UU ITE
       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

b.        Hukum yang diberikan

Pasal 45 ayat 2 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 48 ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51 ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Senin, 21 November 2011

VB


Data
1.     
Pada Menu, pilih Add-Ins, Visual Data Manager
 
Membuat Database dan Tabel
Materi Visual Basic Pasca UTS

Koneksi Database Menggunakan

lalu muncul jendela visdata
karena membuat database baru maka pilih file,new,Microsoft Access, Version 7.0 MDB
 

Lalu simpan database dengan nama penjualan di dalam folder nim masing-masing
C:\lab_pagi\1211xxxx\penjualan
Klik kanan pada Properties lalu pilih New Table
 


Setelah itu klik OK
 
Tentukan sizenya ( panjang karakter) : 6
 
Pilih type datanya : Text
 
Ketik nama fielnya : kdbrg
 
Klik Add Field untuk membuat field baru
 
Pada Table Structure, ketik nama tabelnya : barang
 

Lalu isi field di bawah ini
Field name
Type
Size
Index
kdbrg
text
6
Barangdex
nmbrg
text
30

harga
double
8

satuan
text
10

Setelah semua field kita buat, langkah selanjutnya membuat index, caranya :

Klik Add Index
 


Ketik nama indexnya : barangdex

Klik field kdbrg sebagai field index

OK
 


Isi recordnya dengan cara :

Klik kanan pada tabel barang lalu pilih open
 


Untuk mengisi record, pilih add
 


Isi terlebih dahulu recordnya

Setelah di isi semua, pilih update

Isikan sebanyak 5 record
 

Lalu design Form seperti di bawah ini
Rounded Rectangular Callout: dbgridRounded Rectangular Callout: Data
Untuk menambahkan object baru yang bernama DBGrid, ada 3 cara yang dapat digunakan yaitu :
  1. Pilih menu Project, klik Components
  2. Klik kanan pada jendela ToolBox lalu pilih Components
  3. Tekan tombol Ctrl. + t pada keyboard
Lalu tampil jendela Components cari Microsoft Data Bound Grid Control 5.0 (SP3), checklist kotak sebelah kiri.
Setting properties pada object
Nama object
Properties
Value
Data1
DatabaseName
Cari path tempat penyimpanan database anda
RecordsetType
0-Table
RecordSource
Barang
DBGrid1
DataSource
Data1
Text1
Name
Txtkdbrg
CommandButton1
Name
cmdadd
Caption
ADD
Listing Program
Sub tampilkan()
With Data1.Recordset
txtkdbrg = !kdbrg
txtnmbrg = !nmbrg
txtharga = !harga
txtsatuan = !satuan
End With
End Sub

Sub kosong()
Dim a As Control
For Each a In Form1
If TypeName(a) = "TextBox" Then
a.Text = ""
End If
Next
End Sub

Sub aktif()
txtkdbrg.Enabled = True
txtnmbrg.Enabled = True
txtharga.Enabled = True
txtsatuan.Enabled = True
End Sub

Sub nonaktif()
txtkdbrg.Enabled = False
txtnmbrg.Enabled = False
txtharga.Enabled = False
txtsatuan.Enabled = False
End Sub

Private Sub Form_Activate()
nonaktif
cmdsave.Enabled = False
cmdedit.Enabled = False
cmdundo.Enabled = False
cmddelete.Enabled = False
End Sub

Private Sub cmdadd_Click()
Data1.Recordset.AddNew
kosong
aktif
txtkdbrg.SetFocus
cmdadd.Enabled = False
cmdsave.Enabled = True
cmdedit.Enabled = False
cmdundo.Enabled = True
cmddelete.Enabled = False
cmdexit.Enabled = False
cserch.Enabled = False
tseek.Enabled = False
End Sub

Private Sub cmdundo_Click()
Data1.Recordset.CancelUpdate
nonaktif
Data1.Recordset.MoveFirst
tampilkan
cmdadd.Enabled = True
cmdsave.Enabled = False
cmdedit.Enabled = False
cmdundo.Enabled = False
cmddelete.Enabled = False
cmdexit.Enabled = True
cserch.Enabled = True
tseek.Enabled = True
End Sub

Private Sub cmdedit_Click()
Data1.Recordset.Edit
aktif
txtkdbrg.Enabled = False
txtnmbrg.SetFocus
cmdadd.Enabled = False
cmdsave.Enabled = True
cmdedit.Enabled = False
cmdundo.Enabled = True
cmddelete.Enabled = False
cmdexit.Enabled = False
cserch.Enabled = False
End Sub

Private Sub cmddelete_Click()
del = MsgBox("yakin akan dihapus???", vbYesNo, "KONFIRMASI")
If del = vbYes Then
Data1.Recordset.Delete
Data1.Recordset.MoveFirst
End If
tampilkan
cmdadd.Enabled = True
cmdsave.Enabled = False
cmdedit.Enabled = False
cmdundo.Enabled = False
cmddelete.Enabled = False
cmdexit.Enabled = True
cserch.Enabled = True
tseek.Enabled = True
tseek.Text = ""
End Sub

Private Sub cmdsave_Click()
With Data1.Recordset
!kdbrg = txtkdbrg
!nmbrg = txtnmbrg
!harga = txtharga
!satuan = txtsatuan
.Update
End With
Data1.Refresh
nonaktif
tampilkan
cmdadd.Enabled = True
cmdsave.Enabled = False
cmdedit.Enabled = False
cmdundo.Enabled = False
cmddelete.Enabled = False
cmdexit.Enabled = True
cserch.Enabled = True
tseek.Enabled = True
End Sub

Private Sub cmdfrist_Click()
Data1.Recordset.MoveFirst
tampilkan
End Sub


Private Sub cmdprev_Click()
Data1.Recordset.MovePrevious
If Data1.Recordset.BOF Then
MsgBox "DATA SUDAH DIAWAL RECORD", vbOKOnly, "INFORMASI"
Data1.Recordset.MoveFirst
End If
tampilkan
End Sub

Private Sub cmdnext_Click()
Data1.Recordset.MoveNext
If Data1.Recordset.EOF Then
MsgBox "DATA SUDAH DIAKHIR RECORD", vbOKOnly, "INFORMASI"
Data1.Recordset.MoveLast
End If
tampilkan
End Sub

Private Sub cmdlast_Click()
Data1.Recordset.MoveLast
tampilkan
End Sub

Private Sub cmdexit_Click()
kel = MsgBox("YAKIN AKAN KELUAR", 36, "konfirmasi")
If kel = vbYes Then
End
End If
End Sub

Private Sub cmdserch_Click()
Data1.Recordset.Index = "barangdex"
Data1.Recordset.Seek "=", tseek
If Data1.Recordset.NoMatch Then
MsgBox "DATA TIDAK DITEMUKAN", vbOKOnly, "INFORMASI"
Data1.Recordset.MoveFirst
tseek = ""
tseek.SetFocus
Else
tampilkan
End If
End Sub